Image Hosting

Akibat Narkotika 

LUBUKLINGGAU- Pecandu Narkotika di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Betapa tidak, tercatat 51 ribu jiwa meninggal dunia per tahun akibat Narkotika. 

“Sedangkan per bulan mencapai 41 ribu jiwa dan dua jiwa melayang per jam akibat menggunakan Narkotika. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) 2009,” demikian dikatakan Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip kepada wartawan koran ini di kantor Walikota kompleks perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (17/4). 

Ia menambahkan, guna memerangi Narkotika diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat. “Cegah penyalahgunaan Narkotika mulai dari lingkungan keluarga. Orang tua wajib melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika,” imbuhnya. 

Lagi pula, lanjut Asisten II, menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika merupakan amanat Undang- Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Peran serta semua lapisan masyarakat sangat diperlukan. Tanpa adanya dukungan dan peran serta masyarakat tidak mungkin dapat memerangi Narkoba. Sekurang-kurangnya tidak ikut-ikutan menggunakannya,” ucapnya. 

Untuk menggiatkan masyarakat luas terkait bahaya Narkotika perlu dilakukan secara kontinyu, agar menjahui barang haram itu. Caranya dengan mencantumkan tulisan atau pesan untuk menjahui Narkoba, seperti di kotak kue atau kotak nasi. “Dalam waktu dekat kami mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha makanan kemasanan seperti rumah makan dan toko kue agar mencantumkan imbauan di kotak kue atau kotak nasi. Imbauan dimaksud terdiri dari delapan item diantaranya, anti narkoba, narkoba haram, narkoba melaknat hidup Anda sengsara, jauhi narkoba, narkoba berbahaya, jangan coba-coba narkoba, narkoba no prestasi yes, dan say no to drug. Namun, tidak seluruhnya ditulis cukup pilih salah satu dari kata-kata itu,” ungkapnya. 

Surat edaran dimaksud untuk menindaklajuti surat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No. 800/0656/BNP.ks/2010, tertanggal 11 Maret 2010, prihal imbauan. “Kami harapkan kepada pengusaha kue dan rumah makan di Kota Lubuklinggau agar berpartisipasi dengan mencantumkan salah satu dari delapan imbauan tersebut,” pintanya. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA