Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Mulai 2011, pemilik sumur bor dikenakan pajak 20 persen dari jumlah pemakaian air. Namun jangan khawatir, yang akan dikenakan pajak pemanfaatan air tanah untuk kepentingan bisnis atau usaha.
Artinya, sumor bor yang airnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat tidak dikenakan pajak tersebut. Adapun jenis usaha yang akan dikenakan pajak pemanfaatan air tanah yakni hotel, restauran, usaha tambak ikan yang berbadan hukum dan lain-lain.
Ketentuan pajak pemanfaatan air tanah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Informasi tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsur Bakrie melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD), Abu Hanifah kepada wartawan koran ini di kantornya, kompleks perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, beberapa hari lalu.
Menurut dia, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak pemanfaatan air tanah sudah rampung. Draf tersebut masih digodok untuk ditelaah oleh Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. Didalam perda tersebut mengatur penarikan pajak pemanfaatan air tanah sebesar 20 persen dari jumlah air yang digunakan. Misalnya, harga dasar air Rp 100 per meter kubik (m3). Sedangkan air tanah yang digunakan 100 m3, jumlah air dipakai senilai Rp 10 ribu lalu dikali 20 persen. Artinya yang harus dibayar Rp 20 ribu.
“Namun demikian sejauh ini kami belum menetapkan harga dasar air. Sebab, sebelum menentukannya perlu membandingkan dengan harga air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Harga dasar air tanah harus lebih murah atau dibawah harga air PDAM. Sebab, kalau lebih mahal dari tarif PDAM pelaku usaha tidak mau memakai sumur, lebih baik pakai PDAM. Mengenai harga dasar air tidak masuk dalam Perda, akan tetapi ditetapkan melalui peraturan walikota (Perwal),” urainya panjang lebar.
Selain itu pihaknya juga sudah rampung menyusun draf Raperda Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Pajak pemanfaatan air tanah dan pajak BPHTB selama ini merupakan pajak provinsi, namun mulai 2011 penarikannya dilakukan kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan amanat UU No.28 Tahun 2009 tadi,” pungkasnya.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA