+copy.jpg)
foto : m yasin/linggau pos
TINJAU : Tim Pemkot meninjau lokasi yang akan dijadikan areal tambang golongan C di Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (31/3).
LUBUKLINGGAU- Tim Pemkot Lubuklinggau memeriksa lokasi yang akan dijadikan areal tambang golongan C di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (31/3). Pemeriksaan tersebut terkait permohonan izin tambang diajukan oleh Rustam Effendi (48).
Lahan milik Rustam Effendi tersebut merupakan lahan perkebunan seluas 1 hektar are (ha). Menurut Rustam Effendi, lahan yang akan dijadikan lokasi tambang hanya 600.000 meter persegi (m2) saja. Sedangkan arah Barat, Timur, dan Utara berbatasan dengan lahan milik orang lain masing-masing disisakan enam meter. Sedangkan arah Selatan disisakan 60 meter, sebab berbatasan langsung dengan Sungai Kelingi.
“Saya tidak mungkin mengeruk pasir hingga ke pinggir sungai. Sebab lahan yang berbatasan langsung dengan sungai sudah landai. Sehingga harus disisakan 60 meter,” akunya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah membuat skat lahan yang akan diambil pasirnya. “Saya sudah siapkan skat yang akan diambil pasirnya. Nanti bisa dilihat pada surat permohonan izin yang sudah diajukan ke Bidang Pertambangan dan Energi,” ucapnya sembari menunjukan batas lahan miliknya dan bagian yang akan dijadikan lokasi tambang.
Rustam mengungkapkan, alasan dirinya menjadikan lahan miliknya untuk usaha tambang galian C karena lahan itu nantinya akan dijadikan sawah. “Rencana saya, setelah bahan galian habis nantinya akan dijadikan areal persawahan. Intinya membuka tambang ini untuk mencetak sawah. Setelah saya pensiun nanti akan saya garap sendiri. Makanya saya persiapkan dari sekarang. Sebab, delapan tahun lagi saya pensiun,” ungkap Anggota Polri ini.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Erwin Armeidi mengatakan, setelah melihat lahan yang akan dijadikan lokasi tambang tidak ada masalah. “Berdasarkan skat rencana lokasi tambang jarak antara lahan yang akan dijadikan tambang dengan tanah milik orang lain 6 meter. Sedangkan bagian yang berbatasan dengan Sungai Kelingi minimal 60 meter. Selain itu pemilik tambang harus mematuhi Surat Perjanjian Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kami akan membuat matrik SPPL terlebih dahulu. Didalam surat tersebut berisi ketentuan yang harus dipatuhi penambang,” jelasnya.
Erwin menambahkan, selain itu kedalaman galian tidak boleh melebihi kedalaman air tanah di kawasan atau sekitar areal tambang itu. Sebab, kalau kedalaman galian melebihi kedalaman permukaan air tanah akibatnya akan terjadi penumpukan air di lokasi tambang. Kalau ada sumur di sekitar tambang akan kering karena airnya menumpuk di galian tambang. “Maka dari itu setiap enam bulan sekali akan dicek kedalam galian. Kalau melanggar maka izinya akan dicabut,” tegasnya.
Erwin mengakui sejauh ini permohonan izin tambang milik Rustam Effendi tidak ada masalah. “90 persen izinnya bisa diterbitkan. Artinya, tidak ada masalah lagi tinggal melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi pemohon,” terangnya. Tim tersebut terdiri dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi beserta stafnya Ahmad Topan, Kasi Pertambangan Umum, Yabani Isro dan stafnya Syahril. Disamping itu Kasi Perlindungan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Halim.(02)





0 komentar