LUBUKLINGGAU- Anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau tersedot proyek multi year. Akibatnya, kesempatan kontraktor lokal untuk mendapatkan proyek sangat kecil.
Menurut dia, dengan minimnya kesempatan kontraktor lokal artinya proyek-proyek DPU itu kemungkinan besar dikuasai kontraktor dari luar Kota Lubuklinggau. Dengan begitu Kota Lubuklinggau dirugikan. “Sebab dengan dikerjakan oleh kontraktor luar artinya peredaran uang dari proyek tersebut tidak beredar di Kota Lubuklinggau lagi. Uangnya dibawa ke luar kota,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahkan kontraktor dari luar tidak menjamin pekerjaannya bagus. Terbukti, beberapa proyek dikerjakan oleh kontraktor dari luar tidak lebih baik dari kontraktor lokal, diantaranya pembangunan Intake Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap (PDAM TBS).
Herman Sawiran sangat menyangkan anggaran tahun 2010 tersedot proyek multi year. Herman mengaku heran kenapa proyek-proyek multi year ‘digolkan’ oleh DPRD. “Sebelum disahkan draf APBD dibahas oleh DPRD. Seharusnya DPRD dapat mencegahnya,” ungkapnya.
Dia berharap DPRD Kota Lubuklinggau untuk mengevaluasi dampak yang kemungkinan akan timbul. “Jangan asal sahkan saja, tapi evaluasi dulu,” sarannya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Romijaya, saat dikonfirmasi wartawan koran ini di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (12/4) menjelaskan, pengesahan APBD 2010 dilakukan oleh DPRD periode 2004-2009.
“Saat kami menjadi anggota DPRD APBD 2010 sudah disahkan. Dengan demikian kami anggota DPRD periode 2009-2014 ini akan menindaklanjuti kinerja DPRD sebelumnya. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawasi pelaksanaan APBD 2010,” ungkapnya.
Menurut Romijaya, mengenai proyek yang dikerjakan oleh kantraktor luar tidak ada larangan mengenai hal itu. Sebab, lelang proyek sifatnya terbuka artinya kontraktor dari manapun boleh ikut proses tender dan berhak menjadi pememang lelang kalau dokumennya memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Keputusan Presiden (Keppres) No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Ditambahkannya, mengenai proyek multi year merupakan suatu pancingan gelontoran dana dari pemerintah pusat. Sebab kalau daerah tidak memiliki proyek yang benar-benar urgen maka tidak akan mendapatkan gelontoran dana dari pemerintah pusat. Maka dari itu diadakan proyek dengan sistem tahun jamak.
“Namun demikian proyek-proyek kecil tetap ada untuk mengakomodir kontraktor yang memiliki klasifikasi perusahaan dan kemampuan keuangan perusahaan. Klasifikasi dimaksud terdiri dari gred 2 hingga gred 7. kontraktor gred 2 tentu tetap diperhatikan,” janjinya.
Romijaya menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan proses tender proyek yang ada di SKPD. Salah satunya proses tender DPU Kota Lubuklinggau yang saat ini sedang dalam tahapan evaluasi penawaran proyek. Ia berharap, semua elemen masyarakat mulai dari DPRD, LSM dan masyarakat untuk mengawasi proses tender. Kalau melihat atau mengetahui ada kejanggalan pihaknya siap menerima pengaduan dan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Kalau ada laporan dari masyarakat akan kami evaluasi, kalau ada kejanggalan tersebut misalnya mengarah kepada pidana maka akan kami teruskan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menerangkan, tidak benar dana proyek yang dikerjakan kontraktor luar akan dibawa ke luar Kota Lubuklinggau seutuhnya. Tidak seperti itu, mereka (kontraktor luar) tetap membeli bahan bangunan di Kota Lubuklinggau. Demikian juga tenaga kerja yang terserap juga warga Kota Lubuklinggau. “Artinya perputaran uang proyek tersebut masih di Kota Lubuklinggau. Kalau pun dibawa ke luar daerah paling-paling hasilnya atau keuntungan dari proyek tersebut,” terangnya.
Nanan panggilan akrab SN Prana Putra Sohe berharap jangan berfikir negatif terkait proyek multi year itu. dengan sistem tahun jamak dapat mempercepat pembangunan proyek-proyek besar di Kota Lubuklinggau. “Kapan lagi Kota Lubuklinggau akan mengaliri listrik hingga ke pinggiran kota, menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Utara. Dan kapan akan membangun sport centre, kalau tidak melalui proyek multi year,”imbuhnya.
Wawako juga menampik anggapan proyek multi year menyedot anggaran. “Tidak seperti itu. Tidak ada anggaran SKPD yang dipangkas akibat adanya proyek multi year. Silakan buktikan caranya bandingkan dengan anggaran tahun 2009,” ucap Wawako. Wawako memberi contoh, misalnya, anggaran DPU pada 2010 ini Rp 900 miliar. Kemudian lihat anggaran tahun sebelumnya. “Saya yakin nominalnya tetap seperti tahun sebelumnya.
Wawako berjanji, dalam APBD-Perubahan 2010 nanti akan dianggarkan proyek-proyek sekala kecil dan menengah, seperti pembanguan drainase, jalan di kelurahan dan lain-lain. Dalam APBD Perubahan nanti ada sekitar 200 proyek. Satu kelurahan minimal ada dua proyek yang dapat dikerjakan oleh kontraktor lokal. Proyek yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan untuk menyikapi proyek yang belum dianggarkan dalam APBD Induk 2010.(02)






0 komentar