LUBUKLINGGAU- Jika sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau meminta Pemkot tinjau ulang keberadaan gudang di pusat kota. Kini giliran Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mempersoalkan hal yang sama.
“Izin gudang-gudang yang berada di pusat kota harus mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas. Sebab, aktivitas bongkar muat pasti mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi berada di jalan protokol. Belum lagi dampak pencemaran udara, khususnya terhadap gudang semen. Sudah tidak layak lagi gudang semen berada di pusat kota, sebab masyarakat yang melintas dan warga yang bermukim di sekitar gudang tersebut resah. Selain disebabkan kebisingan aktivitas bongkar muat barang, debu juga bertebaran di sekitar lokasi pemukiman penduduk,” kata Ketua YLKI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, Hasran Akwa kepada wartawan koran ini, Rabu (28/4).
Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Asep Herdiana mengatakan, hampir seluruh gudang yang berada di Jalan Yos Sudarso izinnya masih berlaku. Rata-rata masa berlaku izinnya habis 2011 nanti. Sehingga pihaknya belum bisa mengarahkan pemilik gudang agar memindahkan gudangnya ke pinggiran kota. “Izinnya masih berlaku, jadi mana mungkin disuruh pindah. Tapi, jika nantinya mereka mengajukan permohonan perpanjangan izin, akan saya arahkan untuk memindahkan gudangnya ke pinggiran kota,” ungkapnya.
Untuk mengarahkan pemilik gudang pindah ke pinggiran kota, kata Asep, selain disebabkan izin masih berlaku pihaknya juga perlu mempertimbangkan faktor fasilitas pendukung dan keamanan. “Di pinggiran kota relatif masih sepi, sehingga rawan terhadap tindak kejahatan. Kalau terjadi gangguan keamanan tentunya Pemkot juga yang akan disalahkan. Investor harus merasa nyaman dan aman berinvestasi di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.(02)





0 komentar