foto : m yasin/linggau pos
BATAKO : Sejumlah pekerja sedang membuat batako di RT 03 Kelurahan marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (2/4). Warga sekitar terganggu terhadap aktifitas industri Batako Marga Sayo tersebut.
“Sejak industri tersebut beroperasi saya dan keluarga tidak bisa istirahat dengan tenang di rumah. Bagaimana bisa tenang aktivitas industri batako itu sangat mengganggu pendengaran,” demikian diungkapkan warga setempat, Effendi Abdullah kepada wartawan koran ini, Rabu (28/4), di kediamannya yang berada di samping industri batako tersebut.
Menurut dia, industri batako miliki Agus yang merupakan anak Hengki tersebut tidak ada izin. Buktinya, hingga kini dirinya belum dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sekitar. “Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dia hanya meminta persetujuan dua warga. Sedangkan lokasi rumah dua warga tersebut tidak berdampingan dengan lokasi industri batako. Sementara rumah saya yang sangat berdampingan dengan industri batako tidak dimintai persetujuan. Kalau dia (pemilik) industri tersebut meminta izin saya tidak akan mengizinkan kerena saya merasa terganggu,” jelasnya.
Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut lantas Effendi Abdullah, melaporkan persoalan tersebut kepada RT, Lurah Marga Mulya, dan Camat Lubuklinggau Selatan II. Tidak hanya itu dia juga mengadukan persoalan tersebut kepada wakil rakyat dan Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau.
Pengelola industri Batako Marga Sayo, Afandi mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan sebab pemiliknya sedang tidak berada ditempat. “Saya hanya wakilnya. Kalau ada keperluan hubungi pemiliknya saja,” kata Afandi sembari memberikan nomor ponsel Agus pemilik indusrti batako itu di lokasi industri batako. Namun ketika dihubungi beberapa kali nomor ponsel O8197883XXX tidak diangkat.
Jika industri tersebut tidak ada izin baik itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Gangungan (HO). “Kalau tidak ada izin dewan akan merekomendasikan kepada Pemkot Lubuklinggau untuk menutup industri tersebut,” tegasnya.
Hasbi juga sangat menyayangkan, Pemkot Lubuklinggau lamban menanggapi laporan warga. Seharusnya tim Pemkot segera Sidak ke lokasi. “Kalau industri ini menimbulkan keresahan hentikan pengoperasiannya,” ucapnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Asep Herdiana, membenarkan indutri Batako Marga Sayo belum ada izin. “Pemilik industri batako memang pernah menyampaikan permohonan izin. Namun permohonan tersebut tidak bisa diproses karena berkasnya tidak lengkap, terutama tidak ada izin tetangga sekitar. Saya sarankan agar dilengkapi,” jelasnya.
Asep mengaku sudah dua kali mengecek lokasi industri tersebut. “Saat itu belum ada laporan pengaduan warga yang mempersoalkan industri batako. Setelah kami menerima laporan masyarakat yang keberatan adanya industri batako kami meminta diselesaikan di tingkat Kelurahan Marga Mulya. Kalau tidak tuntas ke Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kalau juga tidak ada penyelesaian baru diangkat di tingkat Kota Lubuklinggau.



.+Warga+sekitar+terganggu+terhadap+aktifitas+industri+Batako+Marga+Sayo+tersebut.+copy.jpg)


0 komentar