Image Hosting


foto : m yasin/linggau pos
BATAKO : Sejumlah pekerja sedang membuat batako di RT 03 Kelurahan marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (2/4). Warga sekitar terganggu terhadap aktifitas industri Batako Marga Sayo tersebut.


LUBUKLINGGAU- Ketentraman warga RT 03 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terganggu dengan aktivitas industri Batako Marga Sayo. Sebab, ketika mesin membuat batako beroperasi menimbulkan kebisingan dan getaran. 
“Sejak industri tersebut beroperasi saya dan keluarga tidak bisa istirahat dengan tenang di rumah. Bagaimana bisa tenang aktivitas industri batako itu sangat mengganggu pendengaran,” demikian diungkapkan warga setempat, Effendi Abdullah kepada wartawan koran ini, Rabu (28/4), di kediamannya yang berada di samping industri batako tersebut. 

Menurut dia, industri batako miliki Agus yang merupakan anak Hengki tersebut tidak ada izin. Buktinya, hingga kini dirinya belum dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sekitar. “Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dia hanya meminta persetujuan dua warga. Sedangkan lokasi rumah dua warga tersebut tidak berdampingan dengan lokasi industri batako. Sementara rumah saya yang sangat berdampingan dengan industri batako tidak dimintai persetujuan. Kalau dia (pemilik) industri tersebut meminta izin saya tidak akan mengizinkan kerena saya merasa terganggu,” jelasnya.

Menurut dia, industri tersebut sudah beroperasi hampir empat bulan. “Jadi sudah empat bulan ini saya tidak merasa nyaman berada di rumah khususnya siang hari. Bagaimana bisa nyaman untuk ngobrol dan bersama keluarga pun harus bicara keras seperti orang marah. Sebab kalau berbicara pelan tidak kedengaran dikalahkan kebisingan suara mesin batako. Belum lagi polusi udara yang ditimbulkan dari debu pasir dan semen. Bahkan beberapa bulan lalu ikan peliharaan saya mati,” katanya sambil menunjuk kolam ikan miliknya tidak ada lagi ikannya. 

Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut lantas Effendi Abdullah, melaporkan persoalan tersebut kepada RT, Lurah Marga Mulya, dan Camat Lubuklinggau Selatan II. Tidak hanya itu dia juga mengadukan persoalan tersebut kepada wakil rakyat dan Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. 

Diungkapkan Effendi, industri batako tersebut didirikan untuk mensuplay batako perumahan PNS di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Kabarnya saya dengar batako itu untuk membangun rumah PNS. Bukan saya tidak mendukung tapi tolong pindahkan ke daerah lain yang jauh dari pemukiman penduduk. Atau kenapa tidak cetak batoko di lokasi perumahan. Saya berharap Pemkot menutup industri batoko di samping rumah saya ini, kerena saya sangat terganggu,” harap PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau ini. 

Pengelola industri Batako Marga Sayo, Afandi mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan sebab pemiliknya sedang tidak berada ditempat. “Saya hanya wakilnya. Kalau ada keperluan hubungi pemiliknya saja,” kata Afandi sembari memberikan nomor ponsel Agus pemilik indusrti batako itu di lokasi industri batako. Namun ketika dihubungi beberapa kali nomor ponsel O8197883XXX tidak diangkat. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki mengakui, pihaknya menerima pengaduan tersebut. Bahkan ketua DPRD mengaku sudah merekomendasikan kepada Komisi I yang membidangi masalah sosial dan ketentraman masyarakat. “Saya sudah merekomendasikan Komisi I agar segera inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi industri batako guna mengecek laporan tersebut,” akunya. 
Jika industri tersebut tidak ada izin baik itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Gangungan (HO). “Kalau tidak ada izin dewan akan merekomendasikan kepada Pemkot Lubuklinggau untuk menutup industri tersebut,” tegasnya. 
Hasbi juga sangat menyayangkan, Pemkot Lubuklinggau lamban menanggapi laporan warga. Seharusnya tim Pemkot segera Sidak ke lokasi. “Kalau industri ini menimbulkan keresahan hentikan pengoperasiannya,” ucapnya. 
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Asep Herdiana, membenarkan indutri Batako Marga Sayo belum ada izin. “Pemilik industri batako memang pernah menyampaikan permohonan izin. Namun permohonan tersebut tidak bisa diproses karena berkasnya tidak lengkap, terutama tidak ada izin tetangga sekitar. Saya sarankan agar dilengkapi,” jelasnya. 

Asep mengaku sudah dua kali mengecek lokasi industri tersebut. “Saat itu belum ada laporan pengaduan warga yang mempersoalkan industri batako. Setelah kami menerima laporan masyarakat yang keberatan adanya industri batako kami meminta diselesaikan di tingkat Kelurahan Marga Mulya. Kalau tidak tuntas ke Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kalau juga tidak ada penyelesaian baru diangkat di tingkat Kota Lubuklinggau. 

“Memang mekanismenya seperti itu. Jika memang tidak bisa diselesaikan di tingkat camat kami siap memfasilitasi menurunkan tim Pemkot Lubuklinggau,” terangnya.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA