LUBUKLINGGAU- Akhirnya tim tehnis perizinan Pemkot Lubuklinggau tidak memberikan izin industri batako Sayo Mulya di RT 03 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sebab keberadaan industri tersebut dipersoalkan warga sekitar. Dengan demikian tim merekomendasikan agar industri batako itu tidak boleh beroperasi. Informasi tersebut seperti dikatakan kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi didampingi Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Hardiana kepada wartawan koran ini di kantornya Senin (24/5).
Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Kantor Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau. “Bahkan surat tersebut sudah dua kali disampaikan kepada Sat Pol-PP dan pemilik usaha agar tidak mengoperasikan usahanya selum ada izin,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil inpeksi mendadak (Sidak) dilakukan tim tehnis perizinan, Sabtu (22/5) industri tersebut masih beroperasi. Maka dari itu tim kembali menerbitkan surat teguran yang kedua tertanggal hari ini (Senin, 24/4). Sedangkan surat teguran pertama Jumat (14/5). “Sekarang tinggal ketegasan Pol-PP untuk menindaknya,” tegas Syafriadi.Terpisah Kakan Sat Pol-PP Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan Sidak ke lokasi industri batako. “Kalau tidak ada izin Pol-PP memang berhak menutupnya. Jika nanti setelah ditutup Pol-PP pengusaha masih mengoperasikan industri maka akan dilakukan penyitaan peralatan indusrti. Namun akan diperingatkan terlebih dahulu,” jelasnya.(06)





0 komentar