
LUBUKLINGGAU- Anggota DPRD Kota Lubuklinggau berjanji akan menindaklanjuti persoalan median Jalan A Yani yang menyebabkan sering terjadi kecelakaan Lalulintas. Tidak lanjut dimaksud dengan mengundang mitra kerja.
Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Romi Jaya mengatakan, untuk menindaklajuti persoalan median Jalan A Yani penyebab sering terjadi kecelakaan di kawasan tersebut pihaknya akan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) selaku pihak yang merencakan pembangunan marka jalan itu.
“Disamping itu kami juga akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku eksekutor atau yang melaksanakan pembangunan marka jalan. Kemudian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Kami perlu meminta klarifikasi kepada SKPD tersebut,” kata Romi Jaya di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (10/5).
Bukan itu saja, bahkan Komisi III akan berkoordinasi dengan Polantas Polres Lubuklinggau.
Masih kata Romi, persoalan di Jalan A Yani sangat komplek, disamping sering terjadi kecelaaan akibat dari penyempitan badan jalan karena dibangunan median jalan. Di tepi jalan tersebut juga sering digunakan perkir kendaraan. “Bahkan agen-agen kendaran tertentu memanfaatkan jalan itu untuk mencari penumpang. Dishubkominfo harus mengatasi persoalan tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Romi Jaya, pembangunan median Jalan A Yani tersebut terkesan dipaksankan. Mengingat jalan itu terlalu sempit untuk dibagi menjadi dua. “Saya lebih setuju jika mengutamakan pelebaran jalan, kemudian baru membangun median jalan,” ucapnya.
Lain halnya median jalan di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Disana sudah sangat mendukung untuk dibangun median jalan karena disana ada persimpangan, Terminal Tipe A. “Selain itu jalan-nya sudah lebar sehingga memungkinkan untuk dibangun median jalan,” sebutnya.
Dia mengaku mendukung apa yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengduan terkait persoalan median jalan. “Saya mendukung langkah tersebut. Komisi III DPRD juga akan melakukan langkah-langkah kongrit menyikapi persoalan itu dengan mengundang mitra kerja,” pungkasnya.
Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip mengatakan, Pemkot Lubuklinggau membanguan marka jalan atau taman pemisah Jalan A Yani itu justru untuk kenyamanan penguna jalan. Dengan adanya marka jalan tersebut kendaraan yang melitas dari arah yang berlawan tidak dapat ‘mencuri’. “Pada dasarnya pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak mungkin bertujuan untuk mensensarakan masyakat. Pembangunan yang dilakukan pemerintah adalah untuk kenyamanan dan keamanan bagi warga,” ungkapnya.





0 komentar