LUBUKLINGGAU- Dikabarkan puluhan honorer dilingkungan Pemkot Lubuklinggau di rumahkan. Honorer yang diberhentikan jumlahnya mencapai 72 orang itu merupakan honorer SK Kepala Satun Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, 72 honorer yang dirumahkan itu bertugas di sejumlah SKPD dilikungan Pemkot Lubuklinggau dan diangkat oleh masing-masing kepala SKPD.
Karena pengangkatan honorer tersebut tidak resmi sehingga dirinya tidak tahu berapa jumlah honorer yang diangkat oleh kepala SKPD dilingkunagan Pemkot Lubuklinggau. Demikian juga yang diberhentikan. “Saya tidak tahu kerena tidak ada laporanya,” tegasnya.
Larangan mengangkat tenaga honorer cukup beralasan, dikhawatirkan SKPD melakukan korupsi. “Karena tidak ada anggaran untuk membayar gaji honorer mereka (SKPD) melakukan fungli, inilah yang dikhawatirkan. Disamping itu menimbulkan pengangguran tidak kentara.
Disamping itu, akan menimbulkan persoalan lain. Dan pemkot Lubuklinggau yang akan terkena image negatif. Berdayakan saja pegawai yang sudah ada jangan mengkat honorer,” imbuhnya.
Lain halnya saat pertama Kota Lubuklinggau menjadi daerah otonom. “Saat itu memang kekurangan tenaga, sehingga banyak mengangkat tenaga honor,” pungkasnya.(06)





0 komentar