Image Hosting

 
Kelurahan Marga Mulya

LUBUKLINGGAU- Tim Teknis Pelayanan Perizinan Pemkot Lubuklinggau mengevaluasi hasil pemantauan industri batako Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Hasilnya, masing-masing dinas dan intansi yang terkaitan dengan perizinan merekomendasikan kepada pengusaha batako agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Evaluasi tersebut tersebut diadakan di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Jalan Garuda Merah Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Rabu (12/5). Seperti dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya Jumat (14/5). 
Lebih lanjut dia menerangkan, rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan kekuatan bangunan yang dijadikan lokasi industri tidak kuat. Selain itu tidak memiliki IMB. Bagian Hukum merekomendasikan lokasi industri batako tidak memadai. 

Sedangkan, Lurah Marga Mulya, Nurfatilah mengaku pihak kelurahan belum menandatangani izin batako, karena ada warga yang keberatan. Selain itu warga meminta mesin batako dipindahkan ke bagian depan lokasi industri. Camat Lubuklinggau Selatan II yang diwakili Seketaris, Muri, meminta kepada pengusaha untuk memasang alat kedap suara, sehingga tidak menimbulkan kebisingan. 

Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), harus ada jarak antara rumah warga dengan usaha batako, mesin diatur agar tidak keluar bunyi. Bagusnya dipindahkan kalau tidak sesuai tata ruang. Selain itu kalau industri sudah berskala besar harus dipindahkan jauh dari pemukiman penduduk. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), usaha yang biayanya kurang dari Rp 5 juta tidak wajib dibaut izin. Kantor Lingkungan Hidup, diminta kepada perusahaan agar menentukan tingkat kebisingan dangan memanggil tim dari Palembang untuk diuji laboratorium. “KPP meminta kepada tim untuk menindaklajuti hasil rekomendasi tersebut, diizinkan atau tidak,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia menerangkan, Senin (17/5) pihaknya akan mengundang pengusaha batako itu untuk menyampaikan rekomendasi tim teknis tersebut. Nanti tim teknis akan memantau industri persebut, guna mengetahui apakah rekomendasi dipetuhi atau tidak oleh pengusaha. “Jika tidak maka izin industri batako tidak diterbitkan,” ucapnya. 

Menurut dia, langkah awal yang harus dilakukan oleh pengusaha batako adalah menyelesaikan atau mengatasi kebisingan. “Sehingga warga yang semula keberatan kemungkinan menerima. Intinya selesaikan dulu perselisihan dengan warga. Maksudnya meminta tanda tangan warga. Walaupun hanya satu warga tidak mengizinkan maka kami tidak akan berani menerbitkan izin,” paparnya. 

Demikian juga mengenai bangunan. “Jika bangunan tidak diperbaiki kami pun tidak akan menerbitkan izin. Sebab kalau terjadi musibah, misalnya bangunan roboh maka KPP yang akan disalahkan kenapa menerbitkan izin. Maka dari itu kami tidak mungkin berani menerbitkan izin jika persyaratan tersebut belum dipenuhi,” pungkasnya.(06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA