Kelurahan Marga Mulya
LUBUKLINGGAU- Tim Teknis Pelayanan Perizinan Pemkot Lubuklinggau mengevaluasi hasil pemantauan industri batako Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Hasilnya, masing-masing dinas dan intansi yang terkaitan dengan perizinan merekomendasikan kepada pengusaha batako agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Lebih lanjut dia menerangkan, rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan kekuatan bangunan yang dijadikan lokasi industri tidak kuat. Selain itu tidak memiliki IMB. Bagian Hukum merekomendasikan lokasi industri batako tidak memadai.
Sedangkan, Lurah Marga Mulya, Nurfatilah mengaku pihak kelurahan belum menandatangani izin batako, karena ada warga yang keberatan. Selain itu warga meminta mesin batako dipindahkan ke bagian depan lokasi industri. Camat Lubuklinggau Selatan II yang diwakili Seketaris, Muri, meminta kepada pengusaha untuk memasang alat kedap suara, sehingga tidak menimbulkan kebisingan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), usaha yang biayanya kurang dari Rp 5 juta tidak wajib dibaut izin. Kantor Lingkungan Hidup, diminta kepada perusahaan agar menentukan tingkat kebisingan dangan memanggil tim dari Palembang untuk diuji laboratorium. “KPP meminta kepada tim untuk menindaklajuti hasil rekomendasi tersebut, diizinkan atau tidak,” jelasnya.
Menurut dia, langkah awal yang harus dilakukan oleh pengusaha batako adalah menyelesaikan atau mengatasi kebisingan. “Sehingga warga yang semula keberatan kemungkinan menerima. Intinya selesaikan dulu perselisihan dengan warga. Maksudnya meminta tanda tangan warga. Walaupun hanya satu warga tidak mengizinkan maka kami tidak akan berani menerbitkan izin,” paparnya.





0 komentar