Pansus II Akan Turun ke Pasar
LUBUKLINGGAU- Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang Retrubusi Pelayanan Pasar maka Pansus II DPRD akan turun ke lapangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan pedagang membayar retribusi.
Menurut Romi, tarif retribusi pelayanan pasar masih berpedoman dengan tarif lama. Raperda yang baru ini hanya menyesuaikan dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Beberapa item retribusi pasar tidak boleh dipungut oleh dinas pasar (Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pelayanan Pasar/DKUMKMPP, red) akan tetapi dikelolah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain,” ucapnya.
“
Berdasarkan perbandingan itu maka kami implementasikan dalam hal-hal yang sesuai dengan geografis dan prilaku masyarakat Kota Lubuklinggau dengan menerapkan atau menyamakan apa yang diperoleh saat study banding. Dalam rapat pembahasan legislatif dan eksekutif secara bersama-sama sharing tanpa mengabaikan kondisi sosial Pedagang Kaki Lima (PKL). Agar nantinya Perda betul-betul bisa diimplementasikan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan,” paparnya.
Misalnya, mengenai retribusi penerangan, retribusi water closed (WC)/lavatory dan retribusi kebersihan pasar. Retribusi tersebut akan dialihkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). “Dengan demikian setelah PAD masuk ke kas daerah jumlahnya tidak akan menyusut dari tahun sebelumnya. Saya kira pendapatan dinas pasar saja yang kemungkinan menurun,” jelasnya.
Sembari menambahkan, mengenai Pegawai Harian Lepas (PHL) dinas pasar seperti petugas yang membersihkan lavatory atau petugas kebersihan pasar dilimpahkan ke DKP, sehingga tidak membebani anggaran dinas pasar.
Sekedar mengiatkan, dari enam Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif, Pansus II membahas tiga Raperda diantaranya Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengaturan Izin Usaha SBW. Sedangkan Raperda Pajak Penakaran SBW, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah dibahas oleh Pansus I.
Dia juga mengungkapkan, sejumlah pajak daerah yang boleh dipungut berdasarkan UU No 28/2009 diantaranya pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan. Selanjutnya pajak mineral bukan logam, parkir, air tanah, sarang burung wallet (SBW). Kemudian Pajak Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), Pajak Bumi dan Banguan (PBB).





0 komentar