Image Hosting

 
Pansus II Akan Turun ke Pasar 

LUBUKLINGGAU- Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang Retrubusi Pelayanan Pasar maka Pansus II DPRD akan turun ke lapangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan pedagang membayar retribusi. 

“Sebelum menetapkan tarif retribusi, nanti kami akan ke pasar untuk menanyakan langsung kepada pedagang,” seperti diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Kota Lubuklinggau, Romi Jaya kepada wartwan koran ini di gedung DPRD Kota Lubuklinggau setelah rapat bersama mitra kerja eksekutif.

Menurut Romi, tarif retribusi pelayanan pasar masih berpedoman dengan tarif lama. Raperda yang baru ini hanya menyesuaikan dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Beberapa item retribusi pasar tidak boleh dipungut oleh dinas pasar (Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pelayanan Pasar/DKUMKMPP, red) akan tetapi dikelolah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain,” ucapnya. 

Masih kata Romi, pihaknya sudah membahas hasil study banding bersama mitra kerja eksekutif. Study banding ke Kabupaten Sragen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 20-23 Juni lalu. Pihaknya memilih study banding ke Sragen karena kabupaten tersebut memiliki pasar yang cukup potensial. Disana (Sragen,red) terdapat 40 pasar tradisional yang terdiridari beberapa tipe diantaranya tipe A, tipe B hingga tipe D.

Berdasarkan perbandingan itu maka kami implementasikan dalam hal-hal yang sesuai dengan geografis dan prilaku masyarakat Kota Lubuklinggau dengan menerapkan atau menyamakan apa yang diperoleh saat study banding. Dalam rapat pembahasan legislatif dan eksekutif secara bersama-sama sharing tanpa mengabaikan kondisi sosial Pedagang Kaki Lima (PKL). Agar nantinya Perda betul-betul bisa diimplementasikan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan,” paparnya. 

Romi tidak menampik, Perda Retribusi Pelayanan Pasar yang baru akan berdampak menurunnya pendapatan dinas pasar. Namun hal itu tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau secara keseluruahan. Sebab beberapa retribusi yang tidak bisa dipungut oleh dinas pasar dapat dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain.
Misalnya, mengenai retribusi penerangan, retribusi water closed (WC)/lavatory dan retribusi kebersihan pasar. Retribusi tersebut akan dialihkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). “Dengan demikian setelah PAD masuk ke kas daerah jumlahnya tidak akan menyusut dari tahun sebelumnya. Saya kira pendapatan dinas pasar saja yang kemungkinan menurun,” jelasnya.

Sembari menambahkan, mengenai Pegawai Harian Lepas (PHL) dinas pasar seperti petugas yang membersihkan lavatory atau petugas kebersihan pasar dilimpahkan ke DKP, sehingga tidak membebani anggaran dinas pasar. 

Untuk diketahui rapat tersebut dihadiri anggota Pansus II diantaranya Rosmala Dewi, Raden Syailendra, Sutrisno Amin, Zulhijah, Hendi Budiono, Jonny, Andri Tanzil. Sedangkan pihak eksekutif Kepala DKUMKMPP, Fajaruddin, Kabag Hukum, M Fauzi, Abu Hanifah mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Seketaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Heri Suryanto, dan kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP).
Sekedar mengiatkan, dari enam Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif, Pansus II membahas tiga Raperda diantaranya Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengaturan Izin Usaha SBW. Sedangkan Raperda Pajak Penakaran SBW, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah dibahas oleh Pansus I.

Dia juga mengungkapkan, sejumlah pajak daerah yang boleh dipungut berdasarkan UU No 28/2009 diantaranya pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan. Selanjutnya pajak mineral bukan logam, parkir, air tanah, sarang burung wallet (SBW). Kemudian Pajak Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), Pajak Bumi dan Banguan (PBB). 

Sedangkan retribusi seperti retribusi pelayanan pasar, pasar grosir, pertokoaan dan emperan. Lalu Retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, retribusi fila, Rumah Potong Hewan (RPH), retribusi fasilitas olaraga, usaha daerah dan lain-lain. (06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA