LUBUKLINGGAU- Jelang lebaran, Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kian dicintai masyarakat. Konsumsi PIRT ini juga meningkat. Bukan hanya untuk makanan basah, tapi produk kue kering sudah membanjiri setiap pusat perbelanjaan Kota Lubuklinggau.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Lubuklinggau, Edy Chandra mewanti-wanti agar setiap kemasan produk hasil IRT ini mencantumkan label produksinya, terutama untuk yang diedarkan ke luar kota.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) No. HK. 00.05.5.1639 tentang pedoman cara produksi pangan yang baik untuk Industri rumah tangga (CPPB-IRT) Label pangan yang dihasilkan IRT harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Keterangan pada label sekurang-kurangnya memuat nama produk, daftar bahan yang dihasilkan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa, nomor Sertifikasi Produksi (P-IRT). Selanjutnya, kode produksi tersebut harus dicantumkan pada setiap label pangan.
“Label pangan harus jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen memilih, menyimpan, mengolah dan mengkonsumsi pangan. Kode produksi pangan diperlukan untuk penarikan produk, jika diperlukan,” jelas Edi Chandra Kadinkes Kota Lubuklinggau, saat ditemui wartawan Koran ini di kantornya, Jalan Yos Sudarso No.11 Km.6 Taba Pingin Kota Lubuklinggau, Rabu (25/8).
Sementara ini, lanjut Edi Chandra, sudah ada 132 Produk Industri Rumah tangga yang mengantongi Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT).
Setidaknya, bagi para pengusaha produk olahan pangan, terutama yang berskala industri kecil dan menengah (IKM atau UKM), kepemilikan SPP – IRT atau Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga ini sangatlah penting. Sebab, kepemilikan Nomor PIRT bagi UKM olahan pangan yang kemudian di”proklamirkan” dalam kemasan produk, setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon konsumen maupun Toko atau Supermarket tentang produk yang ditawarkan.
Hal ini karena sebelum mendapatkan SPP – IRT tersebut, para pengusaha UKM terlebih dahulu dilatih atau diberikan penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB), antara lain meliputi keamanan pangan, cemaran dan kontaminasi silang pada produk olahan pangan, teknologi produksi olahan pangan, managemen usaha dan sebagainya. Pendek kata, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, para pengusaha olahan pangan semakin sadar dan bertanggung-jawab akan pentingnya memberikan layanan produk olahan pangan yang baik kepada konsumen, baik dari aspek kualitas produk maupun dari aspek keamanan pangan.
Sementara ini, Dinas Kesehatan masih akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa produk industri rumah tangga yang beredar di Kota Lubuklinggau.(Mg03)





0 komentar