LUBUKLINGGAU- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau memulai mewujudkan program Nomor Induk Kependudukan NIK tunggal. Setelah sebelumnya melakukan pembentukan tim, pembuatan aplikasi cetak F-1.01, rapat koordinasi nasional, dan rapat koordinasi internal. Selanjutnya Kamis, (5/8) Disdukcapil melaksanakan orientasi pelaksanaan pemutakhiran data kependudukan Kota Lubuklinggau 2010.
Pelaksanaan orientasi ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2010 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis NIK secara nasional.
Selain itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/2131/SJ (16/6) 2009. Dan surat edaran nomor 470/3983/SJ (11/11) pada tahun yang sama perihal pemutakhiran data. Diterbitkannya Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menyediakan database kependudukan yang lengkap dan akurat dalam rangka pemberian NIK kepada setiap penduduk yang harus selesai pada akhir 2011.
Menurut Kadisdukcapil Kota Lubuklinggau, Riswan Effendi, untuk penerbitan dan pemberitahuan NIK penduduk harus diselesaikan paling lambat pada akhir 2011.
Pemutakhiran database kependudukan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, agar hasil pemutakhiran benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal. Tujuan pemutakhiran database kependudukan di lapangan untuk memutakhirkan data penduduk yang terdapat di database kependudukan melalui pencocokan dan penelitian di lapangan.
Oleh sebab itulah, untuk mengoptimalkan perwujudan program pencocokan dan penelitian di Kota Lubuklinggau. Disdukcapil Kota Lubuklinggau bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaannya. Dibantu tim teknis tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT.
Orientasi yang dilaksanakan, Kamis (5/8) di Ballroom Hotel Sempurna bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan dan latar belakang akan dilaksanakan pemutakhiran database kependudukan. Selain itu, Riswan Effendi, didampingi Sekretaris Disdukcapil, Thresia Hastuti, juga memberikan pemaparan teknis pelaksanaan pemutakhiran database penduduk. Selanjutnya pada sesi akhir, Thresia Hastuti memberikan penjelasan bagaimana mengisi formulir F-1.01.
Acara orientasi ini akan digelar empat hari berturut-turut, hingga (8/8). Peserta orientasi ini yaitu camat, Registran Kecamatan, Lurah, Registran Kelurahan, dan ketua RT. Dan untuk hari ini peserta orientasi dari Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang lebih kurang 200 orang.
Riswan Effendi berharap, masyarakat bisa semakin aktif untuk mengurus administrasi kependudukan. Dan siap mendukung program nasional ini. Sebab, menurutnya dengan dilaksanakan pemutakhiran database penduduk ini pada Agustus 2010, akan dilanjutkan dengan penerbitan NIK, dan pemberlakuan KTP Elektronik pada 2012.
“Jika nanti di lapangan ada penduduk yang telah berdomisili lebih dari 20 tahun di tempat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), petugas harus segera membuatkan surat pernyataan dari Kelurahan, untuk bisa mendata secara jelas. Begitupun jika ada penduduk pindahan dan belum pernah terdaftar. Dan jika ada penduduk yang telah menikah secara sah dan belum pernah menerbitkan surat nikah, maka sebaiknya ini langsung direkomendasikan ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk perlengkapan administrasi kependudukan orang yang bersangkutan,” papar Riswan. (Mg03)





0 komentar