*Pertanian dan Perkebunan
LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau menjajaki penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan alih fungsih lahan perkebunan dan pertanian. Munculnya ide itu, sehubungan banyaknya lahan perkebunan dan pertanian di daerah ini beralih fungsi.
“Kami akan mempelajari kasus banyakknya lahan pertanian dan perkebunan yang berali fungsi, bila perlu akan dibuat Raperda larangan alih fungsih lahan pertanian dan perkebunan,” seperti dikatakan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi kepada wartawan koran ini pada acara peringatan Harganas XVII di eks Kompi AJYP Lubuklinggau, Rabu (4/8).
Menurut Walikota, pemikiran akan membuat Raperda tersebut bermula melihat banyaknya lahan pertanian dan perkebunan di daerah lain yang dialihkan menjadi perumahan dan sebagainya. “Kalau dibiarkan lama kelamaan tidak ada lagi lahan pertanian atau perkebunan. Namun untuk melarang harus ada Perda. Kalau tidak ada Perda tidak ada dasar hukum untuk melarangnya. Makadari itu akan kita pelajari bagaimana kalau dibuat Perda. Intuk itu akan melihat daerah lain yang sudah memiliki Perda larangan alih fungsih lahan pertanian dan perkebunan,” jelas Walikota.
Untuk itu Walikota berharap agar DPRD Kota Lubuklinggau mencari informasi daerah yang sudah memiliki Perda tersebut, lalu studi banding ke situ. “Pak Ketua DPRD tolong cari tahu daerah mana yang sudah ada Perda larangan alih fungsih lahan pertanian dan perkebunan, nanti kita studi banding ke sana,” pintanya.(06)





0 komentar