LUBUKLINGGAU- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau mendesak pihak maskapai penerbangan Bandara Silampari dapat memposisikan konsumen sebagai raja saat manfaatkan jasa penerbangan. Karena jasa udara merupakan salah satu penunjang untuk mewujudkan Musi Rawas sebagai gerbang investasi. Desakan ini disampaikan Ketua YLKI Lubuklinggau Hasran Akwa terkait adanya salah seorang konsumen yang kecewa akibat batalnya penerbangan pada Minggu (8/8) lalu.
“Seharusanya maskapai bersikap bijak dan santun terhadap konsumen karena penundaan keberangkatan adalah dipihaknya bukan dari pihak konsumen. Karena kontrak atau perjanjian anatara konsumen dengan maskapai, walauun tidak tertulis tapi diakui oleh hukum ketika tiket dibayar lunas kewajiban dari penyedia jasa harus sampai tujuan,” jelas Hasran kepada wartawan koran ini, Minggu (15/8).
Keluhan terhadap pihak maskapai penerbangan tersebut diakui Hasran berasal dari seorang perwira polisi. Akiabtnya anggota polisi tersebut tidak bisa mengikuti pendidikan di Sukabumi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Konsumen ini membeli tiket pada 5 Agustus 2010 secara tunai untuk keberangkatan pada 8 Agustus 2010. “Setelah mereka datang ke bandara diberitahu bahwa pesawat hari itu tidak terbang. Anehnya lagi bahwa konsumen dihubungi beberapa hari kemudian agar datang ke pihak maskapai karena akan dikembalikan uang tiketnya selagi kami (pihak maskapai) berbaik hati suara wanita yang memberitahu melalui telepon,” papar Hasran.
Ditambahkan Hasran, dalam pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha adalah tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. Kemudian dalam pasal 7 kewajiban pelaku usaha memberikan konpensasi ganti rugi dan atau pengantian atas kerugian akibat penggunaan pemakai dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangakan,” jelasnya. (03)





0 komentar