“Kami berharap kepada petugas dapat menindak tegas para pemilik kendaraan yang parkir di tempat larangan,” harap Iwan, pengendara mobil yang melintas di jalan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (16/8), sangat menyesalkan para pengemudi kendaraan yang tidak mau menaati rambu-rambu lalu lintas tersebut. “Kami tidak bisa menindak para pelanggar tersebut karena ada instansi yang berwenang melaksanakannya,” ungkap Azhari Yuhan yang sering disapa As Jon
Dishubkominfo tidak bisa menindak para pelanggar mengacu pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan. “Kami sudah berusaha melengkapi tanda rambu-rambu di setiap jalan sehingga lalu lintas kendaraan berjalan lancar,” jelasnya.
Ditambahkan Jon, pihaknya memperbaiki traffick light di simpang RCA Lubuklinggau. Untuk itu, Kadishubkominfo meminta bantuan kepada Polres Lubuklinggau agar membantu mengatur kendaraan. “ imbuh dua putra di Polda Sumsel dan satu perempuan di Dinas Kesehatan ini.
Terpisah Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, AKP I Ketut Suarnaya saat dihubungi wartawan koran ini, Senin (16/8), menyatakan pihaknya langsung melakukan penertiban kendaraan yang melanggar rambu-rambu secara persuasif atau simpatik lebih dulu. Jika himbauan tersebut tidak diindahkan maka polisi akan menindak tegas dengan menilangnya.
“Petugas menertibkan kendaraan yang parkir di rambu larangan berhenti (stop),” ujar I Ketut.
Menurut I Ketut, memang pihak Dishubkominfo Kota Lubuklinggau tidak berwenang melakukan tindakan tegas, namun demikian Polres Lubuklinggau jangan disalahkan jika masih banyak kendaraan parkir di badan jalan di tempat larangan berhenti.
“Pemkot seharusnya lebih selektif dan jangan mudah memberikan izin pendirian bangunan tanpa melibatkan dewan lalu lintas terutama di pinggir jalan,” jelasnya.
Setelah ada rekomendasi dewan lalu lintas, sambung dia, Pemkot dapat memberikan izin pendirian bangunan di pinggir jalan. “Dewan lalu lintas akan menilai, apakah pendirian bangunan itu ada lahan parkir atau tidak sehingga lalu lintas kendaraan tidak terganggu,” tambah I Ketut.(08)






0 komentar