LUBUKLINGGAU-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah memiliki Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tim tersebut berada di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbanda) Sumsel di Palembang.
“Dengan telah terbetuknya Tim Sentra HKI Sumsel tersebut, warga Kota Lubuklinggau yang ingin mendaftarkan atau mengusulkan untuk mendapatkan HKI bisa didaftarkan melalui Tim Sentra HKI Sumsel. Kemudian untuk meneruskan ke Dirjen Hak Cipta difasilitasi oleh Tim Sentra HKI di Balitbanda Sumsel,” demikian diungkapkan Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi kepada wartawan koran ini setelah sosialisasi dan indentifikasi HKI oleh Tim Sentra HKI Balitbanda Sumsel di Op Room Kantor Walikota Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Senin (17/1).
Ditambahkan, Nobel, selama ini masyarakat beranggapan untuk mendapatkan HKI kesannya rumit, harus ke Jakarta, harus ngurus sendiri. “Kalau kita ingin mengusulkan sesuatu untuk dipatenkan cukup melalui Tim Sentra HKI, tentunya dengan memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menyiapkan deskripsi daripada apa yang akan kita daftarkan hak paten, hak cipta atau warisan budaya. Jika yang didaftarkan lagu bukan berarti cukup menyampaikan keping CD (Compec Disc) akan tetapi mesti menyertakan not balok. Jika teknologi harus ada deskripsi dan panduan manualnya (cara menggoperasikannya),” jelasnya.
Menurut Nobel, dinas/instansi terkait dilingkungan Pemkot Lubuklinggau bisa memfasilitasi/membantu masyarakat yang akan mendaftarkan HKI ke Tim Sentra HKI Sumsel. Misalnya masyarakat ingin mendaftarkan hak cipta warisan budaya bisa dibantu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). “Kalau makanan artinnya minta difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan sebagainya. Maka dari itu perserta sosialisasi ini terdiridari dinas instansi terkait,” jelasnya.
Nobel mengakui warisan budaya Kota Lubuklinggau belum ada yang didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. “Akan tetapi sejumlah tarian daerah seperti tari Sambut Silampari dan Silampari Kayangan Tinggi sudah teridentifikasi oleh Tim Sentra HKI, tapi memang belum didaftarkan,” akunya.
Ditambahkan, Nobel, tujuan dari sosialisasi bagaimana cara mendapatkan HKI yang menyangkut hak paten, hak cipta atau warisan budaya. “Tujuan dari sosialisasi agar masyarakat memahami yang pertama apa itu HKI, kedua apa manfaat HKI atau Hak paten tersebut. Dan bagaimana tahapan-tahapannya. Sehingga yang berkaitan HKI, baik itu berupa warisan budaya, merek dagang atau hasil dari kreatifitas dari masyarakat seperti teknologi atau karya seni bisa mendapatkan hak cipta,” pungkasnya.(02)





0 komentar