LUBUKLINGGAU-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau mengklaim Pendatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir terus meningkat.
Buktinya pada 2009 retribusi parkir terserap Rp 124 juta atau 24,81 persen dari target Rp 550 juta. Sedangkan pada 2010 terealisasi 37,91 persen atau Rp 210 juta dari target Rp 555 juta. “Meningkat 13 persen dari tahun 2009,” kata Kadishubkominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan, melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Parlindungan, kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (20/1).
Ia mengaku, target PAD retribusi parkir pada tahun anggaran 2010 tidak tercapai. “Kita akui memang tidak tercapai akan tetapi pendapatan dari tahun sebelumnya meningkat,” akunya.
Ia menambahkan, target retribusi parkir tahun anggaran 2011 ditetapkan Rp 555 juta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lokasi parkir dari 51 titik lokasi yang terdaftar di Dishubkominfo. Ia menambahkan, mulai tahun ini showroom mobil yang majang kendaraan 20 meter dari jalan dikenakan retribusi parkir. Disamping itu pihaknya juga akan mendata parkir ilegal yang belum terdaftar di Dishubkominfo.
Disamping itu parkir di halaman kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan dipungut.
Selain itu, pihaknya akan menaikan target setoran retribusi parkir dari juru parkir. “Kita naikan 30 persen,” ucapnya.
Disamping itu, pihaknya akan memperketat pengawasan setiap kegiatan di Lapangan Merdeka. “Selama ini setiap ada kegiatan di Lapangan Merdeka hampir tidak ada yang membayar retribusi parkir ke Dishubkominfo. Faktanya di lapangan penyelegara memungut retribusi parkir dari pengunjung. Mulai tahun ini kita ambil alih pihak menyelenggara tidak boleh memungut retribusi parkir,” jelasnya.
Untuk diketahui diketahui pengajuan untuk memperoleh hak perparkiran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Perparkiran.
Petugas parkir membuat permohonan dengan melampirkan KTP dan pas foto. Kemudian menyampaikan data lokasi parkir yang jelas. Dan setelah itu petugas dari Dishubkominfo akan melakukan uji petik terhadap lahan parkir tersebut layak atau tidaknya. Setelah itu ada perpanjangan tiap 6 bulan sekali. (Mg01)
Buktinya pada 2009 retribusi parkir terserap Rp 124 juta atau 24,81 persen dari target Rp 550 juta. Sedangkan pada 2010 terealisasi 37,91 persen atau Rp 210 juta dari target Rp 555 juta. “Meningkat 13 persen dari tahun 2009,” kata Kadishubkominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan, melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Parlindungan, kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (20/1).
Ia mengaku, target PAD retribusi parkir pada tahun anggaran 2010 tidak tercapai. “Kita akui memang tidak tercapai akan tetapi pendapatan dari tahun sebelumnya meningkat,” akunya.
Ia menambahkan, target retribusi parkir tahun anggaran 2011 ditetapkan Rp 555 juta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lokasi parkir dari 51 titik lokasi yang terdaftar di Dishubkominfo. Ia menambahkan, mulai tahun ini showroom mobil yang majang kendaraan 20 meter dari jalan dikenakan retribusi parkir. Disamping itu pihaknya juga akan mendata parkir ilegal yang belum terdaftar di Dishubkominfo.
Disamping itu parkir di halaman kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan dipungut.
Selain itu, pihaknya akan menaikan target setoran retribusi parkir dari juru parkir. “Kita naikan 30 persen,” ucapnya.
Disamping itu, pihaknya akan memperketat pengawasan setiap kegiatan di Lapangan Merdeka. “Selama ini setiap ada kegiatan di Lapangan Merdeka hampir tidak ada yang membayar retribusi parkir ke Dishubkominfo. Faktanya di lapangan penyelegara memungut retribusi parkir dari pengunjung. Mulai tahun ini kita ambil alih pihak menyelenggara tidak boleh memungut retribusi parkir,” jelasnya.
Untuk diketahui diketahui pengajuan untuk memperoleh hak perparkiran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Perparkiran.
Petugas parkir membuat permohonan dengan melampirkan KTP dan pas foto. Kemudian menyampaikan data lokasi parkir yang jelas. Dan setelah itu petugas dari Dishubkominfo akan melakukan uji petik terhadap lahan parkir tersebut layak atau tidaknya. Setelah itu ada perpanjangan tiap 6 bulan sekali. (Mg01)





0 komentar