Image Hosting


LUBUKLINGGAU-Mengejutkan! Ternyata Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang dibeli masyarakat secara swadaya belum memiliki izin dari pemerintah. Tidak hanya itu, pengesahan jual beli lahan yang dijadikan TPU juga belum disahkan pemerintah.

Informasi tersebut diungkapkan Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi, kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Lubuklinggau, di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (15/12).

Menurut mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Setda Kota Lubuklinggau, pro kontra lahan TPU Kelurahan Marga Mulya belum selesai. “Pertemuan yang difasilitasi kecamatan dan kedua kelompok masyarakat yang pro dan kontra lokasi TPU belum ada kesepakatan. Masing-masing pihak tetap bersi kukuh pada pendiriannya masing-masing. Hingga saat ini belum ada titik temu,” katanya.

Ketika ditanyakan lahan TPU tersebut ilegal dan tidak boleh digunakan untuk memakamkan jenazah. Dijelaskan Sarmidi, pihaknya tidak bisa melarang atau menganjurkan memanfatkan TPU. “Saya tidak bisa mengatakan ilegal atau legal, lahan yang dijadikan TPU disediakan masyarakat secara swadaya. Masyarakat yang pro dan kontra lokasi TPU itu semuanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan. Artinya, semuanya harus diakomodir. Jadi tidak ada sebutan ilegal atau legal, yang jadi persoalan lokasi TPU itu terjadi pro dan kontra. Itulah duduk persoalannya,” jelas Sarmidi.

Ditambahkannya, warga yang menolak lokasi TPU merupakan warga yang berdomisili di dekat TPU. “Disamping itu, warga yang memiliki lahan di sekitar TPU juga keberatan. Alasannya, harga tanah miliknya menjadi anjlok karena dekat dengan TPU. Kabarnya lahan di sekitar TPU sudah banyak yang disekat untuk dikaplingkan oleh pemiliknya. Karena dekat TPU harga tanah jadi murah,” ungkap Sarmidi.

Menurut Sarmidi, pihaknya tidak bisa memberikan solusi terkait persoalan pro dan kontra lahan TPU itu. Sebab, di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II juga belum memiliki TPU. “Kalau kecamatan sudah memiliki TPU maka saya bisa mengarahkan masyarakat untuk memakamkan warga yang meninggal ke TPU milik kecamatan. Jadi intinya salah satu solusi persoalan tersebut kecamatan harus menyediakan lahan TPU,” katanya.

Lanjut Sarmidi, belum adanya TPU kecamatan karena terkendala pembebasan lahan. Karena pemiliknya mematok harga terlalu tinggi. “Terlalu mahal, luasnya tidak sampai 2 hektar meminta Rp 600 juta. Sedangkan dana yang dianggarkan sekitar Rp 300 juta. Sehingga pembelian lahan di Kelurahan Simpang Periuk tepatnya di belakang Terminal Tipe A itu dibatalkan,” urainya. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA