LUBUKLINGGAU- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau libur dua hari, Jumat (2/4) hingga Sabtu (3/4). Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Lubuklinggau No.800/95/BKD/IV/2010 tentang Pemberitahaun Hari Libur Nasional Wafat Isa Almasih.
Informasi tersebut seperti disampaikan Kabag Humas dan Protokol, Ruslan Erli kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (30/3).
Surat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub tersebut merujuk surat keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia No.1 Tahun 2009, SKB/13/M. PAN /8/2008 dan keputusan 227/Men.VIII/2009, tentang Pelaksanaan Hari-hari Libur Cuti Bersama 2010.
Ruslan Erli menambahkan, Jumat (2/4), ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kemudian Sabtu (3/4) sebagai hari libur biasa. Untuk jam kerja yang hilang akibat hari yang diliburkan Sabtu (3/4) maka Senin (5/4) hingga Sabtu (10/4) masuk kerja pukul 7.30 WIB sedangkan pulang pukul 16.00 WIB.(02)
0 komentar