foto : m yasin/linggau pos
SIDAK : Tim Pemkot Lubuklinggau Sidang tempat penampungan barang bekas di Jalan Batur Kelurahan Jawa Kiri, Rabu (24/3).
LUBUKLINGGAU- Tim Pemkot Lubuklinggau inspeksi mendadak (Sidak) tempat penampungan barang bekas di Jalan Batur, Kelurahan Jawa Kiri RT 05, Rabu (24/3). Sidak tersebut dilakukan terkait laporan warga karena merasa terganggu aktivitas usaha tersebut.
Usaha perdagangan barang bekas itu milik Sadikin (59). Dia mengaku sudah lama menekuni usaha jual beli barang bakas. Sadikin, tidak menampik ada warga yang merasa keberatan atau terganggu oleh aktivitas usahanya. “Sejak diprotes warga saya sudah banyak mengurangi aktivitas bongkar muat barang bekas. Sebelumnya memang hingga malam hari masih melakukan bongkar muat barang. Namun sekarang tidak lagi. Bongkar muat dilakukan pada siang hari saja,” akunya.
Lebih lanjut dia mengatakan, usaha perdagangannya memiliki izin. Akan tetapi tepat pada Maret ini habis masa berlakunya. “Saya ingin memperpanjang izin ini. Dan beberapa persyaratan saya siap untuk mematuhi,” janjinya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksaan, Asep Herdiana menerangkan, hasil dari sidak menyimpulkan pengusaha barang bekas itu harus memenuhi persyaratan, diantaranya persetujuan warga sekitar hingga 100 meter ke samping kiri dan kanan, depan dan 100 meter dari belakang usaha barang bekas.
“Setelah dapat persetujuan warga. Pengusaha barang bekas wajib meminta SPPL (Surat Perjanjian Pengelolaan Lingkungan) di Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Selain itu siring di depan tempat penampungan barang bekas harus dikembalikan seperti sebelumnya. Sebab siring itu sudah tidak berfungsi lagi karena dipenuhi tanah,” jelasnya.
Ditambahkan Asep, di kawasan Jalan Batur banyak terdapat gudang. Akan tetapi gudang tersebut izinnya masih berlaku. “Setelah izin tersebut habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk izin gudang baru harus di pinggiran Kota Lubuklinggau. Hal itu berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau,”imbuhnya.
Untuk diketahui, kalau tempat penyimpanan barang boleh. Namun, antara gudang dan penyimpanan barang berbeda. “Kalau tempat peyimpanan barang bersifat menampung sementara. Artinya, barang yang ditampung bersifat sementara tiga atau dua hari barang dikeluarkan dari tempat penyimpanan dan dikirimkan ke tempat lain. Sedangkan gudang, barang yang disimpan dalam jangka waktu lama,” pungkasnya.
Tim yang melakukan sidak terdiri dari perwakilan KLH, pihak Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kelurahan, dan lain-lain.(02)
0 komentar