Hingga Batas Waktu Pelunasan 30 September
LUBUKLINGGAU- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Lubuklinggau sudah terserap 99,22 persen atau Rp 2.325.484.630 dari ketetapan Rp 2.343.669.623.
Dengan demikian PBB yang belum tertagi Rp 18.184.993. “Hanya kelurahan belum lunas hingga jatuh tempo per 30 September,” demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA), Syamsur Bakrie melalui Kabid Dana Perimbangan, M Yunus didampingi Kasi Penerimaan Lain-lain, Muhammad Nur kepada wartawan koran ini di kantornya bertempat di komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (6/10).
Ia menambahkan, adapun kelurahan yang belum lunas PBB yakni Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. “Dengan demikian, wajib pajak (WP) yang belum membayar PBB dikenakan denda 2 persen perbulan,” ucapnya
Namun demikian lanjut, M Nur, walaupun masih ada yang menunggak PBB pencapaian target PBB Kota Lubuklinggau, sudah melampaui target berdasarkan ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kalau berdasarkan SKB sudah terealisasi 110,93 persen dari ketetapan Rp 2.096.327.694,” paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Rp 2.343.669.623 itu merupakan ketetapan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP-Pratama). “Adanya perbedaan antara ketetapan PBB berdasarkan SKB dan ketetapan dari KPP disebabkan beberapa faktor diantaranya penambahan WP baru,” ungkapnya.
Menurut M Nur, yang menjadi patokan pemerintah pusat untuk memberikan reword kepada pemerintah daerah adalah berdasarkan ketetapan SKB. “Karena over target kemungkinan besar Kota Lubuklinggau akan mendapatkan reword dari pemerintah pusat berupa dana bagi hasil PBB,” katanya.(06)
0 komentar