LUBUKLINGGAU-Lima fraksi DPRD Kota Lubuklinggau, yakni Fraksi Partai Golkar, PAN, PKS, Gabungan Kebersamaan dan Gabungan Bersatu, melalui juru bicaranya masing-masing, sepakat dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Retribusi Daerah untuk Ditetapkan Menjadi Perda.
Adapun Raperda yang disepakati walikota Lubuklinggau dengan DPRD Kota Lubuklinggau untuk disahkan menjadi Perda, yakni Perda Izin Usaha Angkutan Jalan, Raperda Kawasan Objek Wisata dan Daya Tarik Wisata. Kemudian Raperda Penyertaan Modal Pemkot Lubuklinggau kepada PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan (Bank Sumsel) dan Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bukit Sulap (PDAM PBS). Dan Raperda perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna dewan, Sabtu (12/12), dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki. Rapat tersebut dihadiri Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, anggota dewan serta pejabat di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
Fraksi PKS, melalui juru bicaranya, Rosmala Dewi, berharap Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda hendaknya segera diimplementasikan. Dengan demikian, Perda yang telah disahkan tidak menjadi setumpuk kertas yang tidak bermanfaat.
Sedangkan Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Nuzuan Ahdi, menguatkan wacana Raperda tentang Sarang Burung Walet. Bahkan menurut Fraksi PAN, keberadaan budidaya burung walet di Lubuklinggau belum memiliki legalitas.
Padahal, jika dilegalkan dapat menjadi income atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitupun terkait kondisi PDAM TBS Lubuklinggau dua tahun terakhir. Fraksi PAN berharap kondisi manajemen PDAM TBS dapat sehat dari tahun sebelumnya. (02)
0 komentar