LUBUKLINGGAU-LSM Sumpang Undang-Undang (SUU) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengingatkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berhati-hati dalam menandatangani berita acara (BA) proyek. Jangan sampai pencairan dana tidak sesuai dengan persentase fisik kegiatan.
Peringatan tersebut disampaikan Koordinator SUU, Herman Sawiran kepada SKPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Herman, juga mengimbau kepada walikota Lubuklinggau dan bupati Mura agar melihat kondisi fisik proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2009 di lapangan, apakah sudah sesuai dengan BA yang disampaikan oleh rekanan. “Bisa saja terjadi BA dibuat 100 persen. Tapi, ternyata kondisi fisik proyek di lapangan baru 50 persen. Untuk itu saya mengingatkan agar walikota Lubuklinggau dan bupati Mura jangan asal ACC saja, cek kondisi di lapangan,” saran Herman.
Dia juga mendesak Tim Pemeriksa Proyek (TPP) segera turun ke lapangan melihat kondisi proyek. “Apakah BA sudah sesuai dengan kondisi fisik proyek yang dikerjakan pihak rekanan atau belum,” katanya.
Herman memberikan dukungan moril kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau yang lebih dikenal pimpinan proyek (Pimpro). Jangan takut dengan kontraktor atau rekanan. PPTK harus jujur, jangan ‘kongkalikong’ dengan rekanan. Jika proyek tidak selesai katakan tidak selesai. “Artinya bayar sesuai dengan nilai pekerjaan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya proyek yang berkasus, sehingga menjadi ajang pemerasan oleh oknum-oknum yang sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan,” imbuhnya.
Menurut Herman, pihaknya akan melakukan investigasi di lapangan. Kalau menemukan bukti ada pihak yang merekayasa pekerjaan proyek, dia tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada penegak hukum. “Kalau saya menemukan ada oknum yang ‘bermain’ dengan Pimpro jangan menyesal, saya laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (02)
0 komentar