LUBUKLINGGAU-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan perizinan, Pemkot Lubuklinggau ‘memaksa’ pelaku usaha mengurus surat izin. Caranya setiap rekanan yang akan mencairkan dana proyek wajib melampirkan surat izin.
Kepala Kantor Palayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Amra Muslimin menjelaskan, pelayanan perizinan salah satu incame PAD Kota Lubuklinggau. Kalau pendapatan PAD dari sektor jasa ini tidak digarap secara maksimal sulit untuk mencapai target. “Untuk itulah kami melalui walikota sudah melayangkan surat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seluruh SKPD yang memproses pencairan dana proyek, pihak rekanan wajib melampirkan kelengkapan surat izin, sesuai dengan jenis usaha. Jika surat izinnya tidak lengkap uangnya tidak dicairkan,” jelasnya kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Garuda Hitam, kemarin.
Dia memberi contoh, misalnya, rekanan pengadaan kelengkapan kantor. Kontraktor atau rekanan wajib melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Ketiga surat tersebut harus dimiliki berkenaan pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.
Dia menambahkan, yang terjadi selama ini pihak rekanan tidak diwajibkan melampirkan kelengkapan surat izin tersebut. Diberlakukannya aturan tersebut, lanjut Amra, karena disinyalir banyak rekanan tidak memiliki izin, kalau pun ada izinnya tidak lengkap. Misalnya, hanya memiliki satu atau dua izin saja, seperti hanya SIUP saja. Atau, ada juga yang memiliki TDP dan SIUP saja. Sedangkan SITU tidak ada. Demikian sebaliknya. “Seharusnya kontraktor memiliki izin lengkap. Padahal mereka mengerjakan proyek pemerintah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam rangka untuk meningkatkan PAD di sektor perizinan Pemkot Lubuklinggau juga menggandeng pihak perbankan. Semua bank yang ada di Kota Lubuklinggau diajak bekerjasama. Maksudnya, Pemkot mengimbau kepada pihak perbankan agar merealisasikan pengajuan pinjaman bagi pengusaha atau pelaku usaha agar melampirkan kelengkapan surat izin. “Kerena selama ini berdasarkan penelusuran kami pihak perbankan tidak melakukan hal itu. Kalau pun termasuk dalam persyaratan, izin usaha yang diminta bank cukup dari kelurahan. Seharusnya pinjaman pengusaha diatas Rp 50 juta wajib melampirkan kelengkapan surat izin. Tapi kalau pinjaman hanya Rp 5 juta cukup izin dari kelurahan,” ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke seluruh kecamatan. Surat Walikota tersebut agar pihak kecamatan mendata potensi usaha yang ada di wilayahnya masing-masing. Pendataan tersebut tentunya dengan melibatkan lurah. Jadi, camat memerintahkan kepada lurah di wilayahnya untuk mendata potensi usaha yang berada di kelurahan. “Camat dan lurah harus tahu potensi daerahnya masing-masing. Tujuannya untuk akurasi data,” ucapnya.(02)
0 komentar