*)Disperindag Harus Sosialisasi
LUBUKLINGGAU-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau inspeksi mendadak (sidak) ke toko elektonik. Sebab disinyalir di kota ini banyak beredar elektonik tidak mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia).
Menurut Ketua YLKI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Hasran Akwa, setiap produk elektornik maupun makanan dan minuman (Makmin) yang beredar harus ada logo SNI. Kalau tidak mencantumkan logo tersebut artinya ilegal. “Disinyalir banyak barang eletronik beredar luas dipasaran Kota Lubuklinggau tidak ada logo SNI,” terangnya kepada wartawan koran ini di Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (11/12).
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat terkait logo SNI. “Belum ada masyarakat yang melapor. Karena masyarakat belum mengerti soal logo itu. Masyarakat kita masih banyak yang tidak tahu soal logo SNI. Hal itu dikarenakan aturan tersebut tergolong masih baru. Untuk itulah pemerintah dalam hal ini Disperindag harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya. (02
0 komentar