LUBUKLINGGAU-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau mensinyalir perusahaan leasing yang ada di Kota Lubuklinggau tidak memiliki izin. Untuk itu YLKI mengimbau Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau sidak ke perusahaan pembiayaan yang ada di kota ini.
Dijelaskan Ketua YLKI Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa, bukti dari banyaknya perusahaan-perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kota Lubuklinggau tidak memiliki izin dapat dilihat dari surat perjanjian jual beli, atau akad kredit yang dilakukan kepada konsumen menunjukan cabang Bengkulu. “Padahal mereka beroperasi di Kota Lubuklinggau. Hal semacam ini sama dengan melakukan pembohongan publik,” jelas Hasran.
Dia menduga, perusahaan pembiayaan ingin mengaburkan lokus dialekti atau tempat perkara. Dengan demikian kalau terjadi sengketa konsumen pihak perusahaan dapat mengelak. Sebab, lokus dialekti di Kota Lubuklinggau sementara pada surat perjanjiannya bukan Kota Lubuklinggau.
Menurut dia, sudah banyak konsumen melapor ke YLKI. “Sudah banyak konsumen yang melapor ke YLKI karena merasa dirugikan,” akunya.
Untuk itu dia mengharapkan kepada KPP menutup perusahaan leasing yang tidak memiliki izin. “Untuk apa mereka mendirikan perusahaan di kota ini kalau tidak ada kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau,” imbuhnya.
Dia juga minta kepada Anggota DPRD Kota Lubuklinggau mengawasi perusahaan leasing. Sebab, sangat meresahan konsumen. (02)





0 komentar