LUBUKLINGGAU- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, telah menerbitkan 1.577 Akte Kelahiran untuk triwulan pertama 2010. Jumlah tersebut terdiri dari 482 Akte Kelahiran umum , 350 Akte Kelahiran gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan 745 Akte Kelahiran terlambat.
“Disebut Akte Kelahiran terlambat, karena Akte Kelahiran tersebut dibuat setelah anak berusia 60 hari atau dua bulan setelah bayi dilahirkan,” kata Kadisdukcapil, Rusdan Nuzli, kepada wartawan koran ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/4).
Ditambahkannya, masyarakat yang membuat Akte Kelahiran memiliki banyak keperluan, diantaranya digunakan untuk pendaftaran anak sekolah. Selain itu juga pengurusan ahli waris.
Rusdan mengatakan, adapun syarat membuat Akte Kelahiran harus melampirkan foto copy KTP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah /Kutipan Akte Nikah, dan Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter. “Atau ijazah bagi yang sudah tamat sekolah. Sedangkan bagi anak atau bayi lahir dibantu oleh bidan kampung (dukun) cukup meminta surat keterangan lurah setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut Rusdan menjelaskan, bagi masyarakat yang akan membuat Akte Kelahiran gratis, persyaratannya sama seperti persyaratan pembuatan Akte Kelahiran umum, ditambah dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah.(mg01)





0 komentar