LUBUKLINGGAU- Hasil pemantauan tim Pemkot Lubuklinggau ke lokasi industri batako Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II belum dibahas. Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) berjanji dalam waktu dekat segera mengundang tim dimaksud untuk membahas hasil pantauan dinas tehnis masing-masing.
“Selanjutnya hasil pengamatan masing-masing dinas tehnis akan direkomendasikan kepada pemilik industri batako. Rapat akan diadakan di KPP,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi didampingi Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Acep Herdiana di kantornya, Jumat (7/5).
Dia memberikan contoh, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merekomendasikan agar bangunan dibongkar. Sebab tidak layak lagi untuk digunakan, karena dikhawatirkan roboh sehingga membahayakan pekerja. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan agar pengusaha batako harus membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dan harus ada persetujuan warga. “Berdasarkan hasil penelusuran tim hanya satu warga yang keberatan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Rabu (5/5) tim Pemkot Lubuklinggau yang memeriksa Industri Batako Marga Sayo milik Agus di Kelurahan Marga Mulya itu terdiridari Camat Lubuklinggau Selatan II, Lurah Marga Mulya termasuk Ketua RT 03. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), warga yang terkena dampak dari industri batako. Rapat tim Pemkot semula direncanakan diadakan di kantor Lurah Marga Mulya pada hari yang sama (Rabu, 5/5) setelah tim melihat lokasi industri terpaksa dibatalkan oleh KPP kerena masing-masing pihak, warga dan pengusaha bersitegang. Sehingga tidak memungkinkan untuk mengadakan rapat saat itu.(06)





0 komentar