Image Hosting

 
LUBUKLINGGAU- Hasil pemantauan tim Pemkot Lubuklinggau ke lokasi industri batako Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II belum dibahas. Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) berjanji dalam waktu dekat segera mengundang tim dimaksud untuk membahas hasil pantauan dinas tehnis masing-masing. 

“Selanjutnya hasil pengamatan masing-masing dinas tehnis akan direkomendasikan kepada pemilik industri batako. Rapat akan diadakan di KPP,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi didampingi Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Acep Herdiana di kantornya, Jumat (7/5). 

Murut Syafriadi, KPP selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi perizinan hanya sebatas koordinator tim. Masing-masing dinas tehnis yang memberikan rekomendasi. Jika nantinya persyaratan yang direkoemndasikan oleh masing-masing dinas tehnis dipenuhi oleh pemilik industri tersebut. Disamping itu juga permasalahan terhadap warga yang keberatan terhadap industri sudah diselesaikan maka pihaknya dapat menerbitkan izin industri. “Kalau persyaratan lengkap dan persoalan dengan warga sudah diselesaikan maka izin bisa kami terbitkan,” terang Syafriadi. 

Dia memberikan contoh, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merekomendasikan agar bangunan dibongkar. Sebab tidak layak lagi untuk digunakan, karena dikhawatirkan roboh sehingga membahayakan pekerja. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan agar pengusaha batako harus membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dan harus ada persetujuan warga. “Berdasarkan hasil penelusuran tim hanya satu warga yang keberatan,” ungkapnya. 

Kalau pengusaha batako dapat memenuhi rekomendasi tersebut atau paling tidak bangunan yang tidak layak digunakan itu hanya dipakai sebagai tempat meletakkan batako yang sudah dicetak, asalkan bangunan dimaksud tidak dijadikan tempat mencetak batako, mungkin tidak masalah. “Mungkin tempat mencetak batako bisa dipindahkan ke dalam bangunan Ruko. Sehingga bangunan yang selama ini dijadikan tempat mencetak batako hanya dijadikan tempat menyimpan batako atau gudang,” ucapnya. 

Sebagaimana diketahui Rabu (5/5) tim Pemkot Lubuklinggau yang memeriksa Industri Batako Marga Sayo milik Agus di Kelurahan Marga Mulya itu terdiridari Camat Lubuklinggau Selatan II, Lurah Marga Mulya termasuk Ketua RT 03. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), warga yang terkena dampak dari industri batako. Rapat tim Pemkot semula direncanakan diadakan di kantor Lurah Marga Mulya pada hari yang sama (Rabu, 5/5) setelah tim melihat lokasi industri terpaksa dibatalkan oleh KPP kerena masing-masing pihak, warga dan pengusaha bersitegang. Sehingga tidak memungkinkan untuk mengadakan rapat saat itu.(06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA