Terkait Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan A Yani
LUBUKLINGGAU- Sering terjadinya kecelakaan lalulintas menabrak marka Jalan di Jalan A Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (ULKI) Cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Buktinya mulai hari ini Senin (10/5) YLKI membuka posko pengaduan.
“Kami membuka posko pengaduan. Konsumen dalam hal ini pengendara yang merasa tidak nyaman atau merasa terganggu akibat dibangunnya marka jalan/taman pembatas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut silakan melapor kepada YLKI. Posko pengduaan ini untuk menanggapi keluhan konsumen terhadap jasa fasilitas jalan raya,” demikian dikatakan Ketua YLKI cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, Hasran Akwa, Minggu (9/5).
Posko pengaduan tersebut di sekretariat YLKI Cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, Jalan A Yani No 2, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Menurut dia, YLKI siap melakukan tindakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan pejabat negara atas dibangunnya marka jalan tersebut.
Disamping itu YLKI juga siap menempuh class action atas kerugian konsumen. Dan mentut Pemkot Lubuklinggau secara pidana mengenai mekanisme terjadinya proyek pembuatan marka jalan yang dialihkan fungsihnya dari Jalinsum menjadi taman kota. “Kami memahami bahwa salah satu unsur dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) adalah mempermudah segala urusan tanpa mepertimbangkan mekanisme yang benar dan kepentingan umum,” jelasnya.
Hasran Akwa menambahkan, Jalan A Yani yang merupakan bagian dari Jalinsum tersebut memang berada di dalam Kota Lubuklinggau. Namun demikian bukan berarti lantas pejabat Negara diperbolehkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Seharusnya sebelum Pemkot membangun marka jalan tersebut dilakukan analisis dampak Lalulintas. “Dalam hukum ada azas ‘freis emerson’ hak untuk pejabat Negara mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan umum,” paparnya.
Dihubungi terpisah Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pemerintah tidak bisa menghalangi masyarakat untuk mempersoalkan pembanguan marka jalan tersebut. “Termasuk akan mengadukannya secara hukum, itu adalah hak setiap warga Negara,” ucapnya.
Menurut Asisten yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini, pihaknya tidak mungkin menghindari persoalan. Jika masyarakat atau pun atas nama lembanga YLKI akan melakukan gugatan Pemkot siap menghadapi gugatan tersebut. Dan siap menampung persoalan yang timbul akibat dari kebijakn tersebut. “Namun demikian setiap persoalan tentu ada jalan keluar dan solusinya,” kata Hermansyah Unip.
Pemkot Lubuklinggau membangun marka jalan atau taman pemisah Jalan A Yani itu justru untuk kenyamanan pengguna jalan. Dengan adanya marka jalan tersebut kendaraan yang melitas dari arah yang berlawan tidak dapat ‘mencuri’. “Pada dasarnya pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak mungkin bertujuan untuk mengsensarakan masyakat. Pembangunan yang dilakukan pemerintah adalah untuk kenyamanan dan keamanan bagi warga,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau pun akibat dari pembangunan marka jalan tersebut sering terjadi kecelakaan hal itu diakibatkan kelalaian pengendara itu sendiri. Dia memberikan contoh, saat baru pertama ada marka jalan di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sering juga ditabrak pengendara. Saat itu marka itu juga sering ditabrak. Sekarang, pengendara yang melintas di sana sudah berhati-hati. Jadi soal marka jalan di Jalan A Yani tersebut juga demikian, karena masih baru. Jalan A Yani sudah masuk kota, seharusnya pengendara lebih hati-hati. Dan memperhatikan rambu-rambu yang ada,” pungkasnya.(06)
0 komentar