LUBUKLINGGAU- Kawasan Gua Batu, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I diusulkan akan dijadikan hutan kota. Informasi tersebut seperti dikatakan Asisten II Sekda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip, kepada wartawan koran ini di kantor walikota Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (22/9).
Menurut Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan, selain Gua Batu ada dua kawasan lain yang diusulkan menjadi hutan kota yakni lahan Bumi Perkemahan terletak di Kelurahan Belalu I dan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
“Tiga kawasan itu kita usulkan kepada walikota untuk dijadikan hutan kota.,” ucapnya didampingi Staf Akhli Walikota bidang SDM dan Kemasyarakatan, Nobel Nawawi MT dan Staf Akhli walikota bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Setia Budi.
Menurutnya, pihaknya menetapkan hutan kota guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Kehutanan (Menhut) RI. “Ada surat edaran Menhut. Dalam surat edaran tersebut setiap daerah kabupaten/kota wajib menetapkan kawasan hutan kota 10 persen dari luas wilayah,” ungkapnya.
Ditambahkanya, usulan tiga kawasan tersebut untuk dijadikan hutan kota ditetapkan melalui rapat bersama delapan camat se Kota Lubuklinggau dan kepala SKPD terkait. Hasil keputusan rapat akan disampaikan kepada walikota. “Jika disetujui, maka walikota akan menetapkan kawasan itu menjadi hutan kota melalui keputusan walikota. Selanjutnya keputasan walikota tentang hutan kota berikut Detail Enggenering Desain (DED)nya disampaikan kepada Menhut. Pada 4 Oktober nanti, akan dipaparkan dihadapan Menhut, di Jakarta,” jelasnya.
Tujuan menetapkan hutan kota untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai penghijauan hutan kota yang ditetapkan tersebut. Ia, menambahkan pihaknya menetapkan tiga kawasan itu untuk dijadikan hutan kota sudah melalui pertimbangan matang diantaranya tiga lahan tersebut tidak bermasalah karena sudah menjadi milik Pemkot. “Sebab nantinya setelah ditetapkan menjadi hutan kota tidak boleh lagi beralih fungsih. Kalau lahan masyarakat nantinya bisa berubah fungsih,” ungkapnya. Sembari menyebutkan luas Bumi Perkemahan 30 hektar are (ha), TPA 4 ha sedangkan gua batu ¼ ha.
Nobel menambahkan, pihaknya merencanakan lebih dari 10 persen dari luas wilayah Kota Lubuklinggau akan dijadikan hutan kota. “Kami merencanakan setiap kecamatan ada hutan kota. Berhubung waktu sudah mendesak, 9 Oktober nanti akan dipaparkan dihadapan Menhut maka kita tetapkan tiga kawasan itu dulu, yang lain menyusul kemudian,” ucapnya.
Masih kata Nobel, hutan kota itu nantinya akan ditanam berbagai jenis pohon langkah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diantaranya, Meranti, Petanang, Merbau dan lain-lain. Adanya Hutan kota selain berfungsih untuk penghijauan juga berguna untuk pusat penelitian dan pendidikan.(06)
0 komentar