Pembangunan di Lahan PT Cikencreng
LUBUKLINGGAU-Bangunan di depan sport centre yang sempat dihentikan pembangunannya oleh Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus dilanjutkan lagi. Penyetopan dilakukan oleh camat karena bangunan itu didirikan di atas lahan PT Cikencreng.
Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus membenarkan bangunan itu dilanjutkan lagi. Namun demikian M Yunus mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan.
“Saya sudah tiga kali mengirimkan surat teguran agar pembanguan dihentikan karena bangunan itu didirikan diatas lahan PT Cikencreng,” akunya kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Lubuklinggau, Senin (6/6).
Mengenai langkah selanjutnya M Yunus mengaku belum tahu. “Sesuai prosedur saya sudah mengirimkan surat teguran. Soal langkah selanjutnya nanti,” katanya singkat.
Sebagaimana diketahui seberita sebelumnya, lantaran menyetop pengerjaan bangunan tersebut Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus sempat diancam oleh oleh oknum pejabat yang mengaku pemilik bangunan di depan sport centre
Peristiwa tersebut terjadi bulan Mei lalu di kantor Camat Lubuklinggau Utara I. “Sara-gara saya menyetop pengerjaan bangunan itu sehingga saya didatangi oleh oknum pejabat. Pokonya dia (oknum pejabat, red) mengelurakan kata-kata tidak enak,” kata Yunus.
Melihat situasi tidak menguntungkan dan takut terjadi apa-apa lantas Camat memanggil petugas Polsek dan Koramil. Yunus pun sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi melalui Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. Setelah adanya laporan Yunus lalu Pemkot Lubuklinggau menurunkan tim ke lokasi menyetop pengerjaan bangun itu. “Saat itu, saya hanya meminta kepada orang yang mengerjakan bangunan itu untuk menghentikan pengerjaan, tapi sekarang sudah distop oleh Tim Pemkot Lubuklinggau,” paparnya.
Ditambahkan Yunus, penyetopan pembanguanan itu dilakukan karena bangun itu didirikan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng. Disamping itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jarak Bangunan, Pasal 25 huruf c menyatakan, khusus untuk jarak di depan bangunan disepanjang jalan Lintas Sumatera diharuskan dari As jalan ke pondasi bangunan minimal 25 (dua puluh lima) meter. “Bangunan itu menyalahi DMJ (Daerah Milik Jalan,red),” pungkasnya. (09)
LUBUKLINGGAU-Bangunan di depan sport centre yang sempat dihentikan pembangunannya oleh Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus dilanjutkan lagi. Penyetopan dilakukan oleh camat karena bangunan itu didirikan di atas lahan PT Cikencreng.
Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus membenarkan bangunan itu dilanjutkan lagi. Namun demikian M Yunus mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan.
“Saya sudah tiga kali mengirimkan surat teguran agar pembanguan dihentikan karena bangunan itu didirikan diatas lahan PT Cikencreng,” akunya kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Lubuklinggau, Senin (6/6).
Mengenai langkah selanjutnya M Yunus mengaku belum tahu. “Sesuai prosedur saya sudah mengirimkan surat teguran. Soal langkah selanjutnya nanti,” katanya singkat.
Sebagaimana diketahui seberita sebelumnya, lantaran menyetop pengerjaan bangunan tersebut Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus sempat diancam oleh oleh oknum pejabat yang mengaku pemilik bangunan di depan sport centre
Peristiwa tersebut terjadi bulan Mei lalu di kantor Camat Lubuklinggau Utara I. “Sara-gara saya menyetop pengerjaan bangunan itu sehingga saya didatangi oleh oknum pejabat. Pokonya dia (oknum pejabat, red) mengelurakan kata-kata tidak enak,” kata Yunus.
Melihat situasi tidak menguntungkan dan takut terjadi apa-apa lantas Camat memanggil petugas Polsek dan Koramil. Yunus pun sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi melalui Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. Setelah adanya laporan Yunus lalu Pemkot Lubuklinggau menurunkan tim ke lokasi menyetop pengerjaan bangun itu. “Saat itu, saya hanya meminta kepada orang yang mengerjakan bangunan itu untuk menghentikan pengerjaan, tapi sekarang sudah distop oleh Tim Pemkot Lubuklinggau,” paparnya.
Ditambahkan Yunus, penyetopan pembanguanan itu dilakukan karena bangun itu didirikan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng. Disamping itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jarak Bangunan, Pasal 25 huruf c menyatakan, khusus untuk jarak di depan bangunan disepanjang jalan Lintas Sumatera diharuskan dari As jalan ke pondasi bangunan minimal 25 (dua puluh lima) meter. “Bangunan itu menyalahi DMJ (Daerah Milik Jalan,red),” pungkasnya. (09)
0 komentar